Peringatan Hari Bumi 2016
“Hari Bumi atau
Earth Day diperingati setiap tahun pada tanggal 22 April. Hari Bumi
diselenggarakan pertama kalinya lebih dari 44 tahun lalu pada tanggal 22 April
1970 di Amerika Serikat. Penggagas Earth Day adalah Gaylord Nelson,
senator Amerika Serikat dari negara bagian Wisconsin yang juga seorang pengajar
tentang lingkungan hidup. Jutaan orang turun ke jalan, berdemonstrasi dan
memadati Fifth Avenue di New York ketika itu untuk mengecam para perusak bumi.
Momen tersebut kemudian menjadi tonggak sejarah diperingatinya sebagai Hari
Bumi hingga sekarang”.
Pada
momen peringatan Hari Bumi kali ini AMPEL (Aliansi Muda Peduli lingkungan) yang
tergabung dari beberapa lembaga/organisasi yang peduli alam dan lingkungan di
Kabupaten Merangin mengajak kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten
Merangin untuk lebih peka dan peduli terhadap bumi dan lingkungan hidup di
Merangin. AMPEL menganggap bahwa bencana alam yang semakin sering terjadi
beberapa tahun belakangan ini di Kab.Merangin tidaklah semata-mata bencana alam
yang dikirim oleh tuhan, namun keserakahan dan kerakusan terhadap sumber daya
alam mengakibatkan bumi semakin mengalami kerusakan akibat eksploitasi sumber
daya alam secara massif, termasuk di Kabupaten Merangin. Perkebunan sawit dan
tambang memberi kontribusi yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan
konflik sosial yang sampai saat ini semakin meruncing. Industri sekala besar cenderung rakus akan lahan, sehingga
penyerobotan lahan dan pengggusuran masyarakat pun tidak dapat dihindarkan.
Deforestasi
hutan Jambi mencapai angka yang cukup fantastis. Dari data dirjen planologi
kehutanan, kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menunjukkan bahwa, pada
tahun 2012 lalu, deforestasi hutan Jambi mencapai angka 76.522,10 Ha. Itu
terdiri dari 56,10 Ha hutan primer, lalu 65.986,50 Ha hutan sekunder dan
10.480,10 Ha hutan lainnya. Sementara, data dari balai pengelolaan DAS
Batanghari Provinsi Jambi menunjukkan, jika pada tahun 2012 luas lahan kritis
mencapai 1,2 juta Ha. Terdiri dari luas lahan kritis di dalam kawasan hutan
seluas 435.930 Ha dan lahan kritis di luar kawasan hutan seluas 797.661 Ha.
Selain
persoalan diatas, maraknya perambahan kawasan hutan bagian hulu dan Penambangan
Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kabupaten Merangin. Aktifitas perambahan
mengakibatkan berkurangnya Fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air,
pengikisan wilayah daratan yang berdampak kepada pendangkalan daerah aliran
sungai hingga kemudian bencana banjir pun tidak ter-elak kan. Data perambahan
kawasan hutan TNKS ± 116,88 Ha tahun 2010 di tiga Kecamatan, Kec. Lembah
Masurai, Kec. Sungai Tebal dan Kec. Jangkat, Aktifitas PETI juga mengakibatkan hilangnya
Fungsi ekosistem, tercemarnya daerah aliran sungai terutama batang masumai, sepanjang
bantaran batang masumai ada ± 50.000 jiwa manusia dari 26 Desa 5 Kecamatan yang
kesehariannya mengkonsumsi/menggunakan air batang masumai untuk keperluan rumah
tangga (Minum, MCK dll). Atas kondisi
ini, mengakibatkan masyarakat desa harus membeli air bersih untuk keperluan
sehari – hari (air minum), sangat disayangkan sekali jika masyarakat bantaran
batang masumai tidak dapat mengakses air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
akibat dari kejahatan lingkungan para pemilik modal berwatak jahat yang
mengeruk keuntungan besar dari Sumber Daya Alam tanpa mempertimbangkan
kepentingan masyarakat umum yang juga berhak atas lingkungan bersih dan sehat, sebagimana termuat dalam pasal 65, UU
lingkungan hidup No. 23 th 2009 “bahwa
setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian
dari Hak Asasi Manusia”, Selain itu “melakukan perbuatan yang mengakitabatkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah tidakan pidana” sebagaimana
dijelaskan dalam pasal 97 UU N0. 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
Dengan
kondisi bumi dan lingkungan yang semakin rusak dan terpuruk saat ini banyak
sekali dampak lingkungan yang terjadi, maka kami dari AMPEL (Aliansi Muda
Peduli lingkungan) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin :
1
Hentikan perambahan hutan bagian hulu dan Pemerintah harus membuat
resolusi konflik bagi perambah kawasan hutan dengan melibatkan multi pihak baik
tingkat Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
2
Stop penambangan emas tanpa izin (PETI) dan Pemerintah harus membuat
PERDA penambangan emas berbasis masyarakat
3
Selamatkan destinasi wisata alam dan lingkungan Kab.Merangin dari
aktivitas pengrusakan lingkungan
4
Stop pemberian izin perkebunan skala besar (HTI/Sawit) dan tambang yang
hanya menghilangkan ruang kelola rakyat atas sumber daya alam dan merusak
lingkungan.
Selain
itu kami menghimbau dan mengajak masyarakat secara umum dan pemerintah
Kabupaten Merangin khususnya untuk lebih peduli dan lebih memperhatikan bumi
dan lingkungan demi terwujudnya kelestarian alam dan kesetabilan ekosistem di kab.
Merangin.
Komentar