Peringatan Hari Bumi 2016



“Hari Bumi atau Earth Day diperingati setiap tahun pada tanggal 22 April. Hari Bumi diselenggarakan pertama kalinya lebih dari 44 tahun lalu pada tanggal 22 April 1970 di Amerika Serikat.  Penggagas Earth Day adalah Gaylord Nelson, senator Amerika Serikat dari negara bagian Wisconsin yang juga seorang pengajar tentang lingkungan hidup.  Jutaan orang turun ke jalan, berdemonstrasi dan memadati Fifth Avenue di New York ketika itu untuk mengecam para perusak bumi. Momen tersebut kemudian menjadi tonggak sejarah diperingatinya sebagai Hari Bumi hingga sekarang”.

            Pada momen peringatan Hari Bumi kali ini AMPEL (Aliansi Muda Peduli lingkungan) yang tergabung dari beberapa lembaga/organisasi yang peduli alam dan lingkungan di Kabupaten Merangin mengajak kepada seluruh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk lebih peka dan peduli terhadap bumi dan lingkungan hidup di Merangin. AMPEL menganggap bahwa bencana alam yang semakin sering terjadi beberapa tahun belakangan ini di Kab.Merangin tidaklah semata-mata bencana alam yang dikirim oleh tuhan, namun keserakahan dan kerakusan terhadap sumber daya alam mengakibatkan bumi semakin mengalami kerusakan akibat eksploitasi sumber daya alam secara massif, termasuk di Kabupaten Merangin. Perkebunan sawit dan tambang memberi kontribusi yang signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang sampai saat ini semakin meruncing. Industri sekala besar  cenderung rakus akan lahan, sehingga penyerobotan lahan dan pengggusuran masyarakat pun tidak dapat dihindarkan.

            Deforestasi hutan Jambi mencapai angka yang cukup fantastis. Dari data dirjen planologi kehutanan, kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menunjukkan bahwa, pada tahun 2012 lalu, deforestasi hutan Jambi mencapai angka 76.522,10 Ha. Itu terdiri dari 56,10 Ha hutan primer, lalu 65.986,50 Ha hutan sekunder dan 10.480,10 Ha hutan lainnya. Sementara, data dari balai pengelolaan DAS Batanghari Provinsi Jambi menunjukkan, jika pada tahun 2012 luas lahan kritis mencapai 1,2 juta Ha. Terdiri dari luas lahan kritis di dalam kawasan hutan seluas 435.930 Ha dan lahan kritis di luar kawasan hutan seluas 797.661 Ha.

            Selain persoalan diatas, maraknya perambahan kawasan hutan bagian hulu dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kabupaten Merangin. Aktifitas perambahan mengakibatkan berkurangnya Fungsi kawasan hutan sebagai daerah resapan air, pengikisan wilayah daratan yang berdampak kepada pendangkalan daerah aliran sungai hingga kemudian bencana banjir pun tidak ter-elak kan. Data perambahan kawasan hutan TNKS ± 116,88 Ha tahun 2010 di tiga Kecamatan, Kec. Lembah Masurai, Kec. Sungai Tebal dan Kec. Jangkat, Aktifitas PETI juga mengakibatkan hilangnya Fungsi ekosistem, tercemarnya daerah aliran sungai terutama batang masumai, sepanjang bantaran batang masumai ada ± 50.000 jiwa manusia dari 26 Desa 5 Kecamatan yang kesehariannya mengkonsumsi/menggunakan air batang masumai untuk keperluan rumah tangga (Minum,  MCK dll). Atas kondisi ini, mengakibatkan masyarakat desa harus membeli air bersih untuk keperluan sehari – hari (air minum), sangat disayangkan sekali jika masyarakat bantaran batang masumai tidak dapat mengakses air bersih untuk kebutuhan rumah tangga akibat dari kejahatan lingkungan para pemilik modal berwatak jahat yang mengeruk keuntungan besar dari Sumber Daya Alam tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat umum yang juga berhak atas lingkungan bersih dan sehat, sebagimana termuat dalam pasal 65, UU lingkungan hidup  No. 23 th 2009 “bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia”, Selain itu “melakukan perbuatan yang mengakitabatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah tidakan pidana” sebagaimana dijelaskan dalam pasal 97 UU N0. 23 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

            Dengan kondisi bumi dan lingkungan yang semakin rusak dan terpuruk saat ini banyak sekali dampak lingkungan yang terjadi, maka kami dari AMPEL (Aliansi Muda Peduli lingkungan) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin  :

1      Hentikan perambahan hutan bagian hulu dan Pemerintah harus membuat resolusi konflik bagi perambah kawasan hutan dengan melibatkan multi pihak baik tingkat Kabupaten, Provinsi maupun pusat.
2      Stop penambangan emas tanpa izin (PETI) dan Pemerintah harus membuat PERDA penambangan emas berbasis masyarakat
3      Selamatkan destinasi wisata alam dan lingkungan Kab.Merangin dari aktivitas pengrusakan lingkungan
4      Stop pemberian izin perkebunan skala besar (HTI/Sawit) dan tambang yang hanya menghilangkan ruang kelola rakyat atas sumber daya alam dan merusak lingkungan.


            Selain itu kami menghimbau dan mengajak masyarakat secara umum dan pemerintah Kabupaten Merangin khususnya untuk lebih peduli dan lebih memperhatikan bumi dan lingkungan demi terwujudnya kelestarian alam dan kesetabilan ekosistem di kab. Merangin.

Komentar

Postingan Populer